“Setelah dibahas, potensi kerugian yang bisa didapat Kaltim dan daerah-daerah lain cukup tinggi. Bahkan bisa menimbulkan konflik,” terang Aji Sofyan saat dihubungi Koran Kaltim.
Salah satunya berkaitan dengan luasan wilayah yang akan dijadikan IKN, termasuk Badan Otorita yang nantinya akan mengatur jalannya IKN baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Kebutuhan lahan untuk pembangunan IKN yang mencapai 250 hektare lebih, membuat banyak wilayah PPU akan menjadi bagian dari IKN.
Aji Sofyan menyebutkan hampir 70 persen wilayah PPU akan menjadi lokasi untuk IKN baru. Mulai dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan ring 1 hingga 4 di IKN tersebut.
“70 persen wilayah PPU akan berada di bawah kewenangan Badan Otorita. Ini yang saya maksud bisa menimbulkan konflik,” lanjutnya.
Menurutnya, jika wilayah 70 persen wilayah PPU akan jadi kewenangan Badan Otorita, maka akan menimbulkan masalah lain di kemudian hari. Karena itu pihaknya mengusulkan agar jabatan Kepala Badan Otorita atau minimal wakil kepala diserahkan kepada Bupati PPU. “Dengan catatan, seluruh wilayah PPU dijadikan lokasi IKN. Jangan sebagian, diambil saja semua,” tegasnya.
Dengan demikian, pembangunan IKN tak hanya fokus di Sepaku sebagai KIPP. Melainkan juga di kecamatan-kecamatan lain yang bisa menjadi daerah penyangga IKN turut dikembangkan.
penulis : */Permata
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Selasa tanggal 26 Oktober 2021