Untuk diketahui dari rencana pembebasan lahan itu merupakan salah satu upaya Pemkot Samarinda untuk mengendalikan banjir yang masih menjadi PR terbesar.
Setelah pengukuran rampung dilakukan BPN Samarinda, nantinya proses sebelum normalisasi itu berlanjut pada penilaian ganti rugi bangunan.
"Nantinya untuk tahap selanjutnya dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," kata Yusdiansyah Senin (4/10/2021) hari ini.
Dari tahapan yang sudah berjalan hingga saat ini, Yusdiansyah optimis dapat melakukan pembayaran ganti rugi dalam beberapa waktu ke depan kepada sejumlah pemilik bangunan yang ada pada kawasan tersebut.
"Kami optimis bisa melakukan pembayaran pada November nanti, tapi melihat lagi bagaimana perjalan proses, tapi yang jelas pada tahun ini kami upayakan bisa selesai sampai pembongkaran," paparnya.
Kalau kewajiban Pemkot Samarinda dalam pembayaran ganti rugi sudah ditunaikan maka warga setempat sudah dapat melakukan pembongkaran secara mandiri dalam pendampingan Pemkot Samarinda dalam hal ini yaitu Satpol PP Samarinda.
Yusdi menyebutkan ada 30 bangunan dengan 27 pemilik yang masuk dalam data rencana pembongkaran. "Pada umumnya masyarakat sangat mendukung rencana Pemkot Samarinda dalam pengendalian banjir," tutup Yusdi.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur