Seperti diketahui, mega proyek ini sempat menjadi batu sandungan hukum karena sempat dianggap sebagai proyek fiktif.
Kuasa hukum PT Petro TNC Indotank, Sudjanto menyatakan, dengan telah diresmikannya orang nomor satu Kaltim yakni Gubernur Isran Noor, maka bisa dipastikan tuduhan selama ini proyek ini fiktif adalah sepenuhnya tidak benar.
“Jadi ini dari dulu bukan fiktif, cuma tidak bisa terlaksanakan karena orang asing tidak bisa masuk ke Indonesia karena kondisi Pandemi. Kalau tidak masuk ke Indonesia kan bagaimana bisa masuk duitnya ke sini, karena harus ada perjanjian tanda tangan pelaksanaan dari awal,” katanya kepada korankaltim.com, Senin (27/9/2021).
Ia mengungkapkan rencana mega proyek ini memang sudah dilakukan sejak 2019- 2020, namun dalam perjalanannya ada perselisihan sengketa lahan di lokasi pertama yang juga terletak tidak jauh dari lokasi pembangunan saat ini.
“Setelah sudah pindah lokasi yang telah disepakati saat ini, tidak semua uangnya bisa masuk ke Indonesia. Makanya tertunda lah, akhirnya orang lain melihatnya fiktif karena tidak ada kegiatan, dan peresmian mega proyek kemarin kan membuktikan bahwa itu proyek bukan fiktif dan diresmikan langsung oleh pak Gubernur,” ungkapnya.
Adapun pemegang saham proyek ini sebanyak lima perusahaan, pertama Samos dari Inggris, MKM Malaysia, PT Alicorle, PT Petro TNC Indotank dan PT MGRM.
Sejak peletakan batu pertama hingga saat ini sudah berlangsung jalannya pembangunan tangki timbun yang dikerjakan selama 540 hari kalender ini dan dibangun di luasan areal 25 hektare.
“Kalau bisnis itu tidak bisa sesuka hati sendiri, ibaratnya kalau kita bawa kendaraan sendiri kan bisa saja mau ke kiri atau ke kanan, tapi kalau orangnya ada lima ya mana bisa anda ke kiri saya ke kanan, harus sama-sama. Dipilihnya perusahaan asing selain pastinya bonafit, mereka kuat di permodalan, dananya kencang-kencang, dia pegang 70 persen artinya dia percaya ke kita. Kita Indoneisa 30 persen saja yaitu 20 persen Petro, 10 persen MGRM,” demikian Sudjanto.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan