Kepala Satpol PP Samarinda, HM Darham menyebutkan sebanyak 33 kios dibongkar, sebelumnya Pemkot Samarinda sudah memberikan surat pemberitahuan untuk warga supaya melakukan pembongkaran secara mandiri. "Sebetulnya sudah kami berikan surat pemberitahuan, bahkan sudah lama sampai tiga kali pergantian lurah, tapi warga belum juga melakukan pembongkaran mandiri," ucap Darham Selasa (14/9/2021).
Pembongkaran paksa ini dilakukan lantaran Pemkot Samarinda sudah memberikan waktu selama tiga bulan lamanya kepada seluruh warga yang memiliki bangunan di atas drainase itu, namun surat tersebut tak diindahkan sehingga sampai pada batas akhir Satpol PP langsung terjun ke lapangan. "Jadi mau tidak mau kami bongkar, warga tadi malam juga sempat mendatangi rumah pak Wali," sebutnya.
Darham membeberkan bahwa sejumlah kios yang berdiri awal mulanya sudah ada sejak tahun lalu hingga merambat sampai puluhan kios sudah berdiri di atas jalur saluran air tersebut. Disinggung mengenai izin dalam mendirikan bangunan pada dasarnya tidak berizin sebab bangunan yang ada berdiri di atas drainase. "Tapi kalau dulu berjualan diperbolehkan saja asal mobile alias tidak di tempat," tuturnya.
Untuk diketahui situasi di lapangan sempat memanas, sejumlah warga masih ada yang bersikeras untuk mempertahankan bangunannya agar tak dibongkar, namun sebagian warga juga ada yang menerima hingga melakukan pembongkaran mandiri.
Penulis : Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan