“Hasil laporannya sudah diserahkan ke Polresta Samarinda, termasuk juga Polairud,” terang Junaidi pada korankaltim.com saat dikonfirmasi Senin, (13/9/2021).
Penyerahan hasil investigasi tersebut dilakukan sebagai bukti penunjang dari laporan yang sebelumnya sudah dibuat pihaknya ke aparat penegak hukum.
Dalam laporan tersebut disebutkan juga negara menderita kerugian senilai Rp885 juta akibat tubrukan kapal tongkang bermuatan batu bara pada pier atau pilar Jembatan Mahakam.
“Kerugian yang kami hitung itu sudah dibayarkan oleh pelaku. Sudah disetorkan ke kas negara,” sambungnya.
Meski begitu, Junaidi tak menutup kemungkinan bila ada tambahan kerugian negara yang ditemukan. Karena sampai saat ini pihaknya pun masih menunggu hasil penghitungan dan pengukuran pondasi jembatan yang terdampak.
“Kalau ditemukan ada pergerakan atau kerusakan, maka ganti rugi pun dibebankan ke penabrak. Mereka sudah bersedia,” tandasnya.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor : Bambang Irawan