“Untuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 itu implementasi terhadap PP 82 yang sudah pemerintah keluarkan di 2019. Dimana salah satunya soal beasiswa anak yang merupakan peningkatan manfaat diberikan oleh BPJAMSOSTEK yang baru bisa dibayarkan dengan adanya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ,” kata Muhyiddin Dj.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga jenjang Strata 1 (S1).
Adapun kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun. “Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350 persen, dari sebelumnya Rp12 juta untuk satu anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua anak,” ujarnya menambahkan.
Guna memudahkan penerima beasiswa dari BPJAMSOSTEK ini ke depannya, maka diimbau agar meminimalisir potensi perubahan data seperti nomor telepon atau alamat email serta diharapkan setiap awal tahun memberikan konfirmasi ulang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat sebagai penerima bantuan beasiswa.
Dia menambahkan, sosialisasi juga memaparkan satu program baru BPJAMSOSTEK dan Kemenaker yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Tentu jaminan kehilangan pekerjaan ini akan didapatkan para pekerja yang bekerja di perusahaan yang telah tertib administrasi yaitu dengan mengikuti empat program khusus untuk perusahaan dengan skala besar dan menengah,serta 3 program skala usaha mikro dan kecil yang ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021,” tegasnya.
Untuk program JKP ini jelasnya tidak ada penambahan iuran, sehingga pekerja akan mendapatkan secara otomatis JKP. “Ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan telah memenuhi persyaratan mereka akan mendapatkan JKP,” pungkasnya.
Pihaknya mengaku akan terus bersinergi mensosialisasikan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini terutama kepada Politeknik Samarinda, sebab berdasarkan data yang diterimanya dari Politeknik Kesehatan ada sebanyak 125 tenaga kontrak yang sudah terlindungi BPJS Keteanagkerjaan.
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Samarinda
Editor: Maruly Z