Muhyiddin menambahkan, ke depannya guna memudahkan penerima beasiswa dari BPJAMSOSTEK, dia mengimbau kepada peserta BPJAMSOTEK agar meminimalisir potensi perubahan data seperti nomor telepon atau alamat email.
Selain itu, peserta program BP BPJAMSOTEK juga diharapkan setiap awal tahun dapat memberikan konfirmasi ulang ke kantor cabang BPJAMSOTEK terdekat sebagai penerima bantuan beasiswa.
Dia juga menjelaskan, dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan satu program baru yang akan dilaksanakan oleh BPJAMSOTEK dan Kemenaker yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP ini sudah ditetapkan oleh pemerintah dan akan dilaksanakan bagi seluruh pekerja Indonesia. “Tentu jaminan kehilangan pekerjaan ini akan didapatkan oleh para pekerja yang bekerja di perusahaan yang telah tertib administrasi yaitu dengan mengikuti empat program khusus untuk perusahaan dengan skala besar dan menengah, serta 3 program untuk skala usaha mikro dan kecil yang ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021,” tegasnya.
Muhyiddin menerangkan, program JKP ini merupakan program dengan tidak adanya penambahan iuran. “Jadi para pekerja akan mendapatkan secara otomatis jaminan kehilangan pekerjaan. Untuk prosesnya, ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan telah memenuhi persyaratan, mereka akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan,” tutupnya.
Sumber: Rilis BPJS Ketenagakerjaan Samarinda
Editor : Maruly Z