Di Samarinda terdapat 12 wajib pajak yang terdiri dari 4 hotel dan 8 restoran menjadi sasaran Pemkot Samarinda untuk dilakukan penagihan pajak.
Nilainya tidak kecil yang disebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus sebesar Rp13,5 miliar yang terdiri dari Rp 4,1 miliar 8 restoran dan Rp9,4 miliar dari 4 hotel. "Mereka (12) wajib pajak itu kami serahkan kepada Kejari (Kejaksaan Negerii) Samarinda untuk penagihannya," kata Barus Rabu (7/7/2021) pagi tadi.
Terhadap 12 wajib pajak ini juga Pemkot Samarinda telah memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Samarinda yang kemudian untuk penagihan akan langsung ditangani lembaga hukum negara itu.
Piutang yang dimiliki 12 wajib pajak tersebut sebagian besar berasal dari hasil pemeriksaan, kemudian pihaknya telah menerbitkan dokumen yang bernama surat ketetapan pajak, namun sampai tahap itu wajib pajak tersebut juga masih abai melakukan pembayaran, hingga pada akhirnya juga sudah dilakukan pemanggilan sampai beberapa kalinya.
"Tapi masih belum juga, ya sudah kami serahkan ke Kejari," tegasnya.
Upaya penagihan terhadap 12 wajib pajak itu sudah ada di tangan Kejari Samarinda, namun tindakan tegas yang mungkin dilakukan mulai dari penagihan secara paksa atau hingga sampai pada ranah hukum pidana.
"Tapi ini Kejari sedang mempelajari apakah hal itu bisa dibawa ke arah pidana jika masih ada yang tidak kooperatif, tentunya kalau memenuhi unsur pidana," tutup Barus.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur