DLH Samarinda Berlakukan Retribusi Layanan Kebersihan Rp 7.500 Per Bulan
1 menit baca827 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mulai berlakukan penarikan retribusi pelayanan sampah kepada seluruh masyarakat Kota Tepian. Sebab sejauh ini hanya masyarakat yang berlangganan airt bersih Perumdam Tirta Kencana Samarinda yang rutin melakukan pembayaran tersebut lantaran dalam komponen pembayaran air itu juga didapati pembayaran layanan kebersihan.
Untuk diketahui penarikan retribusi ini untuk pelayanan DLH yang melakukan pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di seluruh titik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).










