Dalam surat tersebut termuat sejumlah titik pos penyekatan yang akan diterapkan kembali yaitu Bandara Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Jaln Trikora depan pintu masuk Tol Samarinda-Balikpapan, Jalan HAM Rifaddin depan IAIN Samarinda Seberang dan Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih. Sejak 29 Juni penyekatan ini diberlakukan hingga 2 Juli pekan depan.
Humas Polresta Samarinda AKP Annisa Prastiwi mengatakan perintah tersebut masih bersifat sementara sebab masih belum dapat diketahui apakah akan diperpanjang atau tidak. "Arahan sementara ini masih dalam kurun waktu segitu," ucapnya saat dikonfirmasi melalui panggilan telpon Selasa (29/6/2021) hari ini.
Pos penyekatan itu berfungsi sebagai pemeriksaan kelengkapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker hingga jumlah penumpang dalam satu kendaraan beserta sejumlah syarat bagi siapa saja yang bukan berkedudukan di Samarinda.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 WITA hingga pukul 10.00 WITA, sementara pos penyekatan itu akan dijaga selama 24 jam. "Jadi yang bukan dari Samarinda akan kami tanyakan keperluannya apa jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak kami akan memerintahkan untuk putar balik," sebutAnnisa.
Hingga penerapan ini diberlakukan, sudah didapati 4 kendaraan yang tak dapat menunjukan kelengkapan syarat masuk yang membuat pengendara harus putar balik. Itu terjadi di pos penyekatan Jalan Pangeran Suryanata yang dimana titik tersebut menjadi pintu masuk dari arah Tenggarong.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur