Dalam persidangan Joni membacakan runtutan jeratan perkara terdakwa dan berdasarkan atas fakta persidangan akhirnya berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran dari tipikor.
“Berdasarkan sejumlah pertimbangan dari seluruh unsur telah terpenuhi. Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan dari pledoi yang disampaikan terdakwa, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dianggap bisa menggugurkan,” paparnya dalam persidangan.
Karenanya, majelis hakim memberikan putusan yakni Maladi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun dengan denda Rp50 juta, subsidair satu bulan.
“Hal ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut empat tahun dengan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan,” terangnya.
Kemudian, terdakwa Amiruddin selaku Direktur PT Akbar Persada Indonesia (PT API) divonis empat tahun pidana penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan pidana, beserta Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp300 juta subsidair satu tahun.
Hukuman ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut untuk dikenakan sanksi selama enam tahun pidana penjara, dengan denda Rp200 juta subsidair enam bulan pidana kurungan dan UP Rp300 juta subsidair tiga tahun pidana.
Selanjutnya, M Thamrin selaku pelaksana kegiatan PT API diberikan sanksi enam tahun pidana penjara, denda Rp500 juta subsidair dua bulan beserta UP sebanyak Rp8,7 miliar subsidair dua tahun pidana kurungan.
“Ini juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut sembilan tahun pidana, denda Rp500 juta subsidair enam bulan. Dengan UP sebanyak Rp8,7 miliar subsidair empat tahun enam bulan pidana,” ujarnya.
Menanggapi putusan yang divonis oleh majelis hakim, JPU dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Moh Iqbal Fatoni mengaku memilih untuk pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu selama satu pekan ini,” singkstnya.
Penulis : */Faisal
Editor : Bambang Irawan