Dipaparkannya, ada kejanggalan dalam masalah ini. Pertama, putusan Kasasi (Nomor 64 K/TUN/2016) maupun PK (Nomor 72 PK/TUN/2017), secara tegas menolak permohonan Yayasan Melati. “Artinya putusan dalam perkara itu sudah inkracht (final), tidak ada lagi upaya hukum lainnya karena MA (Mahkamah Agung) menolak permohonan Yayasan Melati karena keputusan PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), hingga Kasasi sudah tepat dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapannya. MA juga sudah menegaskan pemegang hak pakai tanah di lokasi tersebut adalah Pemprov Kaltim, sedangkan Yayasan Melati hanya bersifat pinjam pakai. Artinya SK Gubernur Nomor 180/K.745/2014 yang mencabut status pinjam pakai Yayasan Melati itu, sudah sesuai dengan prosedur,” jelas Castro.
Berdasarkan putusan Kasasi dan PK itu, seharusnya Yayasan Melati yang harus angkat kaki dari lokasi itu, bukan malah pihak SMA 10 karena secara hukum, pemegang hak pakai tanah adalah Pemprov Kaltim.
“Dalam posisi ini, seharusnya Pemprov Kaltim memberikan prioritas penggunaan lokasi dan fasilitas kepada SMA 10, mengingat urgensinya sebagai sarana pendidikan. Tapi anehnya, kenapa justru pihak Yayasan Melati yang bersikeras memindahkan sekolah dari lokasi, bahkan dengan cara yang diduga merusak fasilitas sekolah?,” paparnya
Untuk pengrusakan terhadap fasilitas sekolah ini ditegaskan Castro dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana murni, bisa disangkakan dengan delik pidana pengrusakan barang milik orang lain, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 406 KUHP.
“Ancaman pidananya paling lama 2 tahun 8 bulan. Jadi untuk memberikan efek jera, mestinya hal ini diproses secara hukum, tidak boleh didiamkan. Sebab tiada seorangpun diperboleh merusak barang orang lain, terlebih fasilitas sekolah yang merupakan miliki publik. Mendiamkan peristiwa ini, justru akan menjadi preseden buruk kedepannya,” ungkap Castro.
Yang lebih aneh lagi menurutnya adalah sikap Pemprov Kaltim dan jajarannya yang memilih diam. “Ini tentu sangat kita sayangkan. Sebagai pemegang hak pakai tanah, harusnya Pemprov mengambil alih kendali. Termasuk menghalangi serta mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang mencoba merusak aset dan fasilitas milik negara,” sebutnya.
Kecuali memang Pemprov Kaltim tidak memiliki kepedulian sama sekali terhadap perkara yang menimpa SMA 10 ini. Oleh karena itu, Pemprov harus tegas dan punya keberpihakan. Sebab perkara ini tidak hanya sekedar tanah dan aset semata, tapi menyangkut masa depan pendidikan di Kaltim,” tutup Castro.
Penulis/Editor: */Aspian Nur