Kegiatan ini tindak lanjut dari kegiatan yang sama ditingkat pusat antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI pada 2016 lalu.
“Penandatangan MoU ini bukan hal baru karena sudah dilaksanakan sebelumnya dan se-Indonesia. Isi MoU ini sebenarnya penegakan hukum terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Samarinda,” kata Muhyiddin.
Karena kewenangan penegakan hukum ada di Kejaksaan sebagai pengacara negara, jadi pihak BPJS Ketenagakerjaan Samarinda terus berkoordinasi dengan Kejari untuk mempercepat proses atau mengurangi potensi tidak diterimanya hak oleh pekerja akibat kelalaian atau pelanggaran-pelanggaran normatif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Sementara Heru Widarmoko didamping Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Riyan Permana mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan Samarinda dalam menangani masalah ketenagakerjaan dengan melakukan berbagai upaya seperti menginventarisir permasalahan dan secepatnya mencarikan solusi penyelesaian masalah.
Untuk diketahui, kesepakatan bersama ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang tujuannya untuk efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan hukum bidang perdata oleh jaksa pengacara negara di Peradilan Tata Usaha Negara. Hal demikian juga akan diberikan pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.
Kerja sama yang dilakukan antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum lain yang terdapat kepentingan Pemerintah terkait hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalamnya. (Adv)
Penulis: Maruly
Editor: Aspian Nur