Namun keputusan itu juga bukan berdasarkan penentuan dari Pemkot Samarinda, melainkan terdapat aturan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. "Kesempatannya juga terbatas waktunya sampai 2023, jadi seluruhh PTTH dan PTTB di sini diberi kesempatan untuk seleksi tiga kali, kalau tidak lolos, berarti sudah tidak bisa lagi," jelas Sugeng Jumat (4/6/2021).
Sementara itu ditanyakan kebutuhan tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui analisis jabatan pihaknya nanti akn mengetahui bagaimana kebutuhan pegawai di tiap OPD. "Misalnya salah satu OPD butuhnya 25 orang, ketika PNS-nya cuma tujuh orang ya berarti sisanya diisi," sebutnya.
Sugeng juga menyebutkan kemungkinan, untuk OPD teknis dapat ditoleransi untuk dipertahankan PTTH dan PTTB yang perlu dipenuhi. "DLH misalnya petugas penyapu, Satpol PP, Dishub untuk personel penjagaannya," ujarnya.
Tak hanya itu pada 2023 mendatang juga Pemkot Samarinda tidak akan membuka penerimaan untuk PTTH maupun PTTB.[]
Penulis : Claudius Vico
Editor : Rusdi