“Memang kondisi blackout kemarin kan merugikan pelanggan. Nah kami tidak mau pelanggan kami sampai harus rugi. Jadi disiapkan kompensasinya,” kata Rahmatan, Jumat (28/5).
Kendati demikian, besaran kompensasi yang akan diberikan bagi pelanggan masih belum diketahui jumlahnya. Namun ditegaskannya bahwa bagi pelanggan jenis prabayar, dan pasca bayar pasti akan ada perbedaan dalam teknis pemberian kompensasi.
“Intinya sedang dihitung oleh tim. Bagaimana kompensasi yang akan diberikan,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya menegaskan bahwa PLN wajib bertanggung jawab atas terjadinya pemadaman listrik tersebut.
Hal tersebut, kata Wawan Sanjaya, berdasarkan aturan mengenai ganti rugi yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Dikatakan kandidat Doktor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini, apabila PLN tidak menjalankan kewajibannya tersebut, maka masyarakat dapat melakukan gugatan.
“Bahwa apabila ternyata PLN tidak menjalankan kewajibannya tersebut, tentu ini menjadi pertanyaan besar dan masyarakat bisa melakukan upaya hukum gugatan konsumen atau dengan tidak dibayarkannya ganti kerugian untuk masyarakat patut diduga PLN melakukan penggelapan hak masyarakat tersebut dan konsekuensinya adalah hukum pidana,” tegas Wawan.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail menyampaikan bahwa pemadaman listrik tersebut tentunya berdampak pada sektor perekonomian, seperti industri rumah tangga yang kini diharapkan dapat melakukan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19,
“Karena terjadinya pemadaman secara tiba-tiba dan tanpa informasi terlebih dahulu. Jelas sangat merugikan,” kata Ismail.
Dengan kejadian tersebut, pihaknya berencana akan melakukan rapat koordinasi yang kaitannya dengan langkah-langkah yang harus dilakukan, agar kejadian serupa tak terulang kembali.
“Karena soal listrik ini kan jangka panjang urusannya,” terangnya.[]
Tim Penulis : 1. */Permata S Rahayu
2. */Yudi Hadi
3. */Faisal Ays
Editor : Redaksi Koran Kaltim