Hal ini, diungkapkan Wali Kota Samarinda Andi Harun, saat menyambangi lokasi tersebut pada Kamis (20/5/2021).
Tinjauan ini, dalam rangka Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang ingin menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melirik aset-aset untuk dapat dimanfaatkan. Gedung yang masuk kategori tua itu selama ini dikelola oleh pihak ketiga dengan waktu perjanjian selama 30 tahun sejak 1992 sampai 2022.
Andi Harun membeber, dalam perjanjian pada masa itu, bangunan tersebut akan berdiri dengan tujuh lantai. Sementara dalam kenyataannya hanya berdiri empat lantai. Sehingga, ia menduga terdapat ingkar janji. "Kami menduga ada wanprestasi dari perjanjian kerjasama ini, sehingga nanti kami akan memanggil pihak yang berkaitan," ujar Andi Harun, Kamis (20/5/2021).
Sehingga ia meminta kepada pihak ketiga yaitu PT Modita Primantara untuk dapat mengakhiri perjanjian yang akan habis pada tahun depan itu. "Namun jika pihak ketiga tidak berkenan, maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri," jelasnya.
Sementara pada satu kawasan yang sama, Pemkot Samarinda kebagian wewenang pengelolaan pada basemen yang berada di parkiran. Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu juga sempat terkejut atas kehadiran kendaraan roda empat yang sedang terparkir, ternyata digunakan oleh pihak Bank Negara Indonesia (BNI). "Rupanya menurut pengakuan dari pihak bank, mereka setiap bulannya menyetorkan Rp 3 juta kepada salah satu pihak tak bertanggung jawab," celetuknya.
Jika dilihat dari kewenangannya maka jalur koordinasi untuk izin menggunakan lokasi tersebut seharusnya berurusan dengan Pemkot Samarinda, artinya, pihak BNI sudah salah sasaran dalam izin menggunakan tempat. "Seharusnya dengan Pemkot Samarinda, tadi saya sudah arahkan untuk berkoordinasi dengan Assisten III Pemkot Samarinda," kata AH.
Ia menyebutkan secara ekonomis bangunan yang berada tepat di samping Hotel Ibis dan Mercure itu sangat dilirik oleh sejumlah pihak untuk dapat digunakan. "Seperti di antaranya Bank Pembangunan Daerah (BPD) tertarik, BNI juga tertarik termasuk pihak hotel, yang jelas sejak hari ini kami akan urusi gedung ini," tandasnya.[]
Penulis : Claudius Vico
Editor : Rusdi