Tetap Nekat Takbiran, Kendaraan Disita
1 menit baca291 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda akan bertindak tegas kepada siapa saja tanpa terkecuali yang nekat tetap melakukan takbiran keliling malam Lebaran Rabu (12/5/2021) nanti. Sanksi berupa penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut alat pengeras suara akan dilakukan. Hal ini disampaikan Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto kepada korankaltim.com petang tadi.
Tejo mengatakan larangan takbiran keliling itu sudah jelas termuat dalam Surat Edaran bernomor 045/0574/011.04 tentang Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idulfitri Tahun 2021. "Sebaiknya untuk pelaksanaan takbiran dapat dilakukan di masjid, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Tejo.










