Libur Lebaran, Warga Kaltim Masih Boleh Bepergian Tapi Hanya Antarkota
1 menit baca440 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat mulai diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Namun dalam keterangan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi, warga Kaltim masih boleh bepergian pada periode tersebut namun dalam rute terbatas, yaitu Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
“Karena pola hidup masyarakat kita kan memang begitu. Domisili di Samarinda, bekerja di Balikpapan atau sebaliknya, jadi masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan di dalam Kaltim,” kata Hadi Minggu (25/4/2021) siang tadi.










