"Semua pembatasan termasuk transportasi darat misalnya di Kaltim keluar ke Kaltim dan masuk ke Kaltim juga menjadi bagian masuk dalam pengawasan pengendalian mobilitas tersebut,"ungkap Isran usai rapat bersama Forkopimda di MapoldaKaltim, Kota Balikpapan, Rabu (21/4/2021) kemarin.
Namun demikian, Isran menyebut pembatasan terhadap semua moda transportasi tetap dilakukan. Pengendalian, kata Isran akan dilakukan sesuai keputusan pemerintah pusat, terhitung 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Hal ini, juga sekaligus menjawab polemik yang menyebut Pemprov Kaltim bakal menutup bandara dan pelabuhan sebelum tanggal tersebut, adalah tak benar.
Meski menyebut warga Kaltim boleh melakukan mudik secara lokal, tapi teknis pengawasannya belum diatur.
"Nanti diatur secara teknis, boleh mudik lokal itu pun harus dilengkapi dengan persyaratan bersih dari Covid-19,” tukas Isran.
Dari data diterimanya, Mantan Bupati Kutai Timur ini menyebut, belum ada lonjakan arus mudik jelang 6 Mei mendatang.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi membeber, mudik lokal atau mobilitas orang dan angkutan antar kabupaten/kota dalam satu wilayah yang terhubung daerah lain secara berkesinambungan atau disebut aglomerasi tak dilarang. "Sudah dikoordinasikan dengan Sekdaprov Kaltim. Jadi ada pengecualian," kata Rizal Effendi, Rabu (21/4/2021).
Wilayah aglomerasi itu meliputi Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, Penajam Paser Utara dan Bontang. Sehingga masuk wilayah pengecualian."Jadi diperkenankan karena tidak masuk dalam kategori mudik," terangnya.
Rizal menyebut pertimbangan wilayah algomerasi sesuai dengan keputusan dari Kementerian Perhubungan yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Diadopsi dan diterapkan di Kaltim."Seperti Jakarta, Bekasi, Bandung dan Tanggerang itu masuk dalam kategori algomerasi. Nah, seperti itu kita masukkan kategori," jelasnya.
Di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi menyebut, pihaknya hanya akan mengikuti kebijakan yang dibuat olehpusat. Namun, ia juga mengaku sepakat dengan kebijakan memperbolehkan mudik secara lokal.
Ia mencontohkan seperti mudik dari Samarinda ke Tenggarong ataupun sebaliknya dan beberapa daerah di Kaltim masih sangat memungkinkan. "Yang jelas seperti transportasi udara atau laut itu yang tidak diperbolehkan, kalau lewat darat saja tidak masalah, yang penting menjaga ketat protokol dan menunjukan persyaratan," tukas Rusmadi.
Selain itu ia juga menegaskan dalam waktu dekat tim terpadu akan mulai berjaga di pos penyekatan yang nantinya akan berada pada titik-titik daerah perbatasan.[]
Tim Penulis :
1. Yudi Hadi
2. Claudius Vico
3. Hendra
Editor : Redaksi Koran Kaltim