Nuryanto terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hongkun Otoh menyampaikan berdasarkan hasil musyawarah, majelis menjatuhkan putusan pidana selama 13 tahun dan denda sebesar Rp650 juta. "Apabila denda tidak dibayar maka digantikan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hongkun.
Selain itu, hakim juga menghukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14,8 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan. Apabila tidak dibayar, maka harta benda yang dimilikinya akan disita oleh Jaksa. "Apabila tidak cukup, maka akan di ganti selama pidana 5 tahun penjara," ungkapnya.
Putusan vonis ini lebih ringan dibanding dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim yang meminta agar majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan selama 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.
Diketahui, permasalahan Nuryanto merupakan satu perkara yang sama dengan Direktur Utama (Dirut) PT AKU, Yanuar yang sebelumnya lebih dulu divonis oleh Majelis Hakim dengan vonis yang sama di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat (9/4/2021) lalu.
Kuasa Hukum Terdakwa, Supiatno berkata mengenai putusan kepada Nuryanto ini kemungkinan akan melakukan banding seperti halnya yang dilakukan Yanuar. "Perkara Yanuar hari ini kami daftarkan Banding. Untuk Nuryanto kemungkinan akan mengikuti," kata Supiatno.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur