Ia mengatakan melalui sosialisasi tersebut setidaknya masyarakat dapat memahami dan mengetahui bahwa penyelenggaraan bantuan hukum itu diberikan secara gratis untuk masyarakat yang terlilit persoalan hukum. "Jelas tertuang didalam aturan bahwa tujuannya untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum," ucapnya, Senin (29/3/2021).
Penyelenggaraan bantuan itu diberikan secara gratis atau tak dipungut biaya, lantaran alokasi anggaran untuk pemberi bantuan hukum dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Herliana tentunya mengharapkan dari sosialisasi yang sudah terlaksana itu masyarakat dapat memahami produk hukum tersebut. Agenda tersebut mengundang pendiskusian yang cukup menarik antar masyarakat dengan narasumber yang hadir, Kasubbag Kajian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD PPU, Umar Said menyebutkan dalam pemaparan terdapat pertanyaan teknis dari masyarakat yang menanyakan terkait pemalsuan tandatangan, Umar menegaskan penyelesaian itu dapat diproses.
"karena bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi penerima bantuan hukum," urainya. Sementara itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sotek, Muhammad Nur Abadi yang turut hadir juga sangat mendukung agenda yang mengedukasikan masyarakat. "Tentunya kami sangat mendukung," sebutnya. (adv)
Penulis : Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan