Pemprov Kaltim Tunggu Surat Edaran Terkait Larangan Mudik Lebaran
1 menit baca570 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Pemerintah pusat resmi melarang mudik lebaran pada 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang. Hal tersebut disampaikan Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.
Namun informasi tersebut belum secara resmi diterima oleh Pemprov Kaltim. Disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim pihaknya belum bisa memberikan respons terhadap kebijakan tersebuut.










