Kegiatan itu sendiri terlaksana di Kecamatan Penajam pada Minggu (7/3) pekan lalu.
Sosialisasi bertujuan agar masyarakat hingga pelaku usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak dapat memahami regulasi yang telah diterbitkan itu.
Herliana menyampaikan pajak daerah yang menjadi salah satu penopang keuangan daerah perlu dukungan serta kerjasama masyarakat sampai pada para wajib pajak yang ada, maka dari itu kesadaran dalam menuntaskan kewajibannya membayar pajak.
"Nanti masyarakat sendiri yang akan merasakan efeknya, otomatis dari situ akan digunakan untuk pertumbuhan pembangunan daerah," ujar Herliana.
Menurutnya, sosialisasi ini sangatlah penting, selain memberikan informasi gambaran dari regulasi juga dapat menimbulkan kesadaran para wajib pajak. "Apalagi jika kewajiban membayar pajak dapat dirasakan sendiri dampaknya melalui program pembangunan," jelasnya.
Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga berharap agar melalui sosialisasi itu masyarakat dapat memahami serta mengimplementasikan regulasi yang disampaikannya. "Ke depan kami juga akan mensosialisasikan perda yang lain," ujarnya.
Saat ini pihaknya juga tengah fokus menggali pendapatan dari ragam kegiatan yang hasilnya dapat disalurkan ke berbagai jenis pembangunan, mulai dari infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), ekonomi, Pendidikan, hingga keagamaan dan lainnya.
Terpisah, nara sumber dalam sosialisasi, Roy Hendrayanto yang termasuk akademisi dari perguruan tinggi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, menjelaskan salah satu objek wajib pajak yaitu penjualan melalui metode online yang mulai menjamur dilakukan masyarakat. "Namun terkait besaran yang akan dikenakan masih dalam proses kajian," ujar Roy. (adv)
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur