Program anyar itu tentu membutuhkan persiapan yang cukup banyak, diantaranya regulasi dan sosialisasi. Kepada korankaltim.com, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menjelaskan, pemkot menyiapkan regulasi untuk dasar hukum dijalankannya program tersebut. "Pro-Bebaya itu program Rp100 sampai Rp300 juta per RT, karena itu perlu disiapkan regulasinya dulu," kata Sugeng Senin (22/2/2021) hari ini.
Sugeng yang juga Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda ini menjelaskan inti dari program itu tentang pemberdayaan dan pemerataan pembangunan. Hanya saja detail dari program itu Sugeng belum berkomentar banyak, pasalnya ia hanya menyiapkan apa yang menjadi kebutuhan menjalang berjalannya program itu. "Intinya untuk pemberdayaan masyaeakat dan pemerataan. Saya mendapatkan amanah untuk menyiapkan regulasi dan berkomunikasi dengan OPD (organisasi perangkat daerah)," sebutnya.
Persiapan terus dibuat sebelum Andi Harun-Rusmadi jadi pemimpin dengan tujuan nantinya dapat langsung diterapkan saat keduanya jadi orang nomor satu dan dua di kota Tepian.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda Eko Suprayitno menjelaskan untuk regulasi yang dimaksud saat ini masuk dalam tahapan pembahasan, kemudian rapat yang dilakukan guna menyerap usulan dari beberapa OPD yang bersangkutan. "Dari masukan yang masuk menjadi referensi kita, akhir Maret pokoknya harus sudah selesai," kata Eko.
Untuk regulasi tersebut, sebagian besar disampaikan Eko mengadopsi peraturan dari Kota Kediri, Jawa Timur, kendati demikian akan disesuaikan dengan kondisi Kota Samarinda.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur