Usai menandatangani KUA PPAS, Hadi mengumumkan pihaknya bersama DPRD Kaltim sepakat untuk tidak memasukkan dua program dalam batang tubuh APBD Kaltim tahun depan. "Sudah sepakat kok bersama DPRD Kaltim. Jadi belum masuk APBD Kaltim tahun ini. Santai saja," beber Hadi.
Keputusan ini disebutkan Hadi sudah berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengusulkan agar dua proyek yang diusulkan Pemprov Kaltim dimasukkan dalam pembahasan APBD Perubahan tahun 2021.
Kedua proyek usulan Pemprov Kaltim merupakan pembangunan jalan layang atau flyover Muara Rapak di Balikpapan dan penambahan gedung di RSUD AW Sjahranie Samarinda. Proyek-proyek tersebut dikerjakan dengan skema kontrak tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC). "Kami (Pemprov Kaltim) sudah mencapai kesepakatan. Ya itu tadi, masuk di tahun depan," tegasnya.
Sebelumnya pengusulan proyek MYC oleh Pemprov Kaltim mendapatkan penolakan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim lantaran dianggap tidak sesuai prosedur dan tidak disertai kelengkapan berkas yang dibutuhkan. Bahkan hingga rapat terakhir antara Banggar DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim yang dilaksanakan Selasa (24/11/20202) pekan lalu, KUA PPAS urung mendapat titik temu lantaran polemik MYC diantara kedua lembaga pemerintahan ini. (*)
Penulis: Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur