Academics TV Dan Fakultas Syariah IAIN Samarinda Gelar Webinar Atasi Aksi Terorisme : Mestikah TNI Terlibat ?
3 menit baca468 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sepanjang sejarah penanggulangan terorisme di Indonesia, TNI telah memainkan peran penting. Peran dan keterlibatan TNI juga secara umum sudah diatur dalam aturan perundang-undangan, termasuk UU TNI No. 34 tahun 2004, sebagai bagian dari tugas pokok operasi militer selain perang (OMSP). Dalam perkembangannya, modus operandi terorisme semakin beragam, termasuk penyanderaan, serangan teror berskala besar seperti yang terjadi di Mumbai tahun 2008 atau aksi terorisme sebagai bagian dari kampanye insurgensi yang melibatkan penguasaan wilayah dan penggunaan kekuatan bersenjata secara terorganisir. Dalam skenario-skenario ini, negara dapat memanfaatkan kualifikasi anti-teror yang dimiliki oleh satuan-satuan yang berada di bawah komando militer serta satuan lain jika dibutuhkan.
Keterlibatan lebih besar TNI dalam penanggulangan terorisme di Indonesia dapat pula berujung pada sejumlah implikasi negatif. Pertama, keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dapat mengalihkan fokus TNI dari fungsi profesional yang utamanya sebagai alat negara di bidang pertahanan menghadapi ancaman militer dan bersenjata di tengah meningkatnya prospek konflik bersenjata konvensional di kawasan. Kedua, penggunaan kekuatan militer dalam menanggulangi terorisme dapat dilihat sebagai reaksi yang berlebihan (over-reaction) yang justru dapat melegitimasi keberadaan kelompok teror. Ketiga, penanggulangan terorisme yang sudah dimiliterisasi cenderung sulit untuk dikembalikan (irreversible) ke kondisi politik normal (normal politics). Keempat, pengalaman beberapa negara di dunia menunjukkan bagaimana bahkan tentara yang paling profesional dan terlatih sekalipun tetap rawan melakukan pengabaian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).










