Dirut PT Agro Kaltim Utama Dijerat Hukuman Empat Tahun Penjara
1 menit baca637 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melimpahkan berkas perkara PT Agro Kaltim Utama Kaltim (AKU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (3/11/2020) kemarin. Dalam waktu dekat, Y selaku Direktur Utama PT AKU akan disidang.
Kajadi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) Prihatin mengatakan, tersangka Y dalam melaksanakan penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp27 miliar tidak sesuai dengan peruntukannya. “Penyertaan modal itu akumulasi dari tahun 2003 hingga 2010,” kata Prihatin kepada wartawan kemarin.










