Positif Covid-19, ASN Pemprov Kaltim Wajib Karantina di BPSDM
1 menit baca257 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemprov Kaltim yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus melakukan isolasi di Pusat Karantina Covid-19, di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim.
Hal ini tertuang dalam surat bernomor 443.33./5371/P2P/XI/2020 yang mengacu pada instruksi Presiden RI, disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman saat Rapat Koordinasi, Jumat (30/10/2020) pekan lalu.










