Diterangkan Hendra, hal tersebut dilakukan karena kafe-kafe itu, telah melanggar Perwali 43 Tahun 2020 tentang penegakkan protokol kesehatan.
"Jadi, mulai Rabu (lusa) kafe di citra niaga dan tepian akan ditutup, sementara selama seminggu," katanya.
"Karena mereka ini sudah sering diperingatkan, tetapi masih saja melanggar perwali, mulai dari tidak mengenakan masker dan jarak yang tidak diatur," sambungnya.
Lebih lanjut kata Hendra, hal ini pun berlaku untuk kafe-kafe lainnya, jika beberapa kali diperingatkan masih melanggar akan ditutup.
"Ya, berlaku untuk kafe lainnya, kalau melanggar perwali kami tutup," imbuhnya.
Nah, dirinya juga menegaskan jika masih membandel dan tetap buka, padahal sudah diminta untuk tutup, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Kalau masih bandel, mereka tetap buka, izin usahanya bisa kami cabut," bebernya.
Hendra juga mengaku sanksi tersebut pun berlaku bagi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tepian, jika melakukan pelanggaran.
"Ya, berdasarkan instruksi pak sekda, kalau melanggar Perwali 43, tidak menutup kemungkinan ditutup sementara juga," terang Hendra.
Nah, nantinya dalam penutupan kafe-kafe yang melanggar tersebut, akan dilakukan pengawasan oleh penegakkan di Kodim 0901/Samarinda.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi