PLN: Tagihan Listrik Dilihat dari Pemakaian Tiga Bulan Terakhir
1 menit baca3.229 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Samarinda menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir bagi pelanggan pasca-bayar.
Manajer Bagian Transaksi Energi PLN UP3 Samarinda, Agus Tri Guntoro mengatakan kebijakan ini sebagai upaya menakan penyebaran virus corona, sehingga pencatatan pemakaian listrik pelanggan ditangguhkan untuk sementara waktu.










