Andry kemudian meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli pulsa. Karena sudah berteman, korban tidak keberatan jika ‘kuda besinya’ digunakan oleh Andry. Namun, Sudarmaji langsung dibuat pusing ketika motor miliknya tidak dikembalikan oleh pelaku. “Motornya saya jual,” kata Andry, ditemui di Polsekta Sungia Kunjang, Kamis (26/4).
Usai menjual motor milik rekannya sendiri seharga Rp2 juta, pelaku langsung menggunakan uangnya untuk bermain judi. “Saya pakai main judi bola-bola, tapi uangnya habis juga, hanya sekali memang (main judi) habis itu kalah terus,” paparnya.
Karena merasa bersalah dan takut dibekuk polisi, Andry sempat melarikan diri ke luar daerah, yakni ke Kalimantan Selatan (Kalsel). “Di sana saya kerja di pencucian motor, tapi saya ketakutan dan merasa bersalah, saya akhirnya pulang lagi ke Samarinda untuk bertanggung jawab,” paparnya.
Setibanya di Samarinda, Andry dibekuk polisi pada Selasa (24/4). “Pelaku ditangkap dirumahnya sekitar jam 16.45 WITA,” kata panit 1 Unit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Aiptu M Ridwan. Andry merupakan residivis kasus penggelapan motor dan baru bebas pada Oktober 2017. (dor)