Dia mastikan informasi terkait pemutihan SIM yang beredar di masarakat melalui media soslail (medsos) adalah berita hoaks.
Aparat kepolisian juga sudah memonitor beredarnya informasi tersebut, melalui unit patroli siber.
“Kita melakukan monitor di dunia maya, kita ada patroli siber untuk memonitor perkambangan di dunia maya. Terkait informasi yang bentuknya negatif di masyarakat. Tadi (kemarin) ditemukan oleh tim kami terkait dengan pembuatan SIM gratis,” terang Danovan.
“Kami (humas) juga berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda. Pembuatan SIM itu masuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), ini selalu dimonitor oleh Mabes polri,” urainya.
Sementara itu, untuk menghadapi para penyebar berita hoaks, kata Danovan, polisi mengedepankan upaya persuasif. “Jadi, tindakan Polri dalam masalah ini, kami mengingatkan dulu untuk menghentikan kegiatan itu (penyebaran berita hoaks). Kalau dia mau diingatkan, jadi tidak dilakukan tindakan hukum selanjutnya,” jelasnya lagi.
Danovan menyebut, penyebar berita hoaks bisa dijerat Undang-undang Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transasksi Elektronik. (dor)