Jual Sabu, Eed Buka Warung Enam Jam
1 menit baca10.304 kali dibaca

SAMARINDA – Edy Junaedi als Eed (49) warga Jalan Pelita VI, Sambutan, Samarinda, dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda. Dia diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Eed diringkus Kamis (22/2) kemarin, sekitar pukul 08.30 WITA di Jalan Lambung Mangkurat, Gang H Usman.
Kepala BNNK Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah menerangkan, Eed ditangkap setelah BNNK Samarinda menerima pesan singkat selularm dari warga yang menduga kerap ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Gang H Usman.










