Khusus Kaltim Dana Desa 2018 sebesar Rp730.928.055.000. Tak ingin disalahgunakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Muhammad Jauhar Efendi telah mewanti-wanti kepala daerah agar tidak menyalahgunakan haknya dalam penggunaan dana desa.
"Kepala desa juga ASN (Aparatur Sipil Negara) sehingga harus berlaku adil. Sehingga kepala desa yang telah ditunjuk harusnya fokus saja dalam mengembangkan desa dengan dana yang sudah digelontorkan oleh pusat," ujar Jauhar.
Ia pun tak segan-segan meminta kepala desa untuk mundur dari jabatan jika ingin terlibat dalam dunia politik. Hal ini pun telah berlaku bagi seluruh ASN yang ada di pemerintahan.
"Semua ASN memiliki hak dan kewajiban yang semua. Jadi kalau ada yang mau terjun ke dunia politik, ya silakan mundur," tegasnya.
Ia pun mengakui setiap warga negara termasuk kepala desa selaku ASN juga memiliki hak politik yang sama.
"Namun jangan sampai menyalahgunakan jabatannya. Boleh ikut memilih namun harus tetap bersikap netral dan tidak menggunakan dana untuk pembangunan desa," jelasnya.
Sampai saat ini, ia belum menerima laporan adanya kepala desa yang ikut terlibat dalam agenda politik calon kandidat Pilkada. "Kalau ada ya itu tadi harus mundur dari jabatan," tutup Jauhar. (ms)