Padahal, keputusan tersebut berseberangan dengan sikap Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Kalimantan Timur (Kaltim) yang sebelumnya tegas menolak keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan Mardiono sebagai ketua umum.
Sekretaris DPW PPP Kaltim, Leny Marlina, menegaskan bahwa langkah DPC PPP Kubar tersebut tidak pernah dikoordinasikan dengan pihaknya di jajaran provinsi.
“Tidak ada koordinasi, itu keputusan sendiri tanpa sepengetahuan kami di DPW,” jelas Leny saat dikonfirmasi pada Minggu (5/10/2025).
Leny menilai sikap tersebut cukup mengejutkan, mengingat seluruh DPC sebelumnya telah menyepakati penolakan terhadap keputusan Kemenkumham.
Menurutnya, keputusan yang diambil pemerintah dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan mengabaikan mekanisme muktamar yang sah.
“Kami dari DPW sudah menyatakan penolakan karena keputusan itu tidak mencerminkan proses muktamar yang sebenarnya,” tegasnya.
Meski begitu, DPW PPP Kaltim masih menahan diri untuk tidak mengambil langkah lanjutan sebelum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak DPC PPP Kubar.
“Untuk saat ini kami belum bisa bersikap lebih jauh karena belum ada klarifikasi dari yang bersangkutan,” sambung Leny.
Sebagaimana diketahui, PPP saat ini tengah menghadapi dualisme kepemimpinan pasca Muktamar X di Ancol, Jakarta, pada 29 September 2025 lalu.
Forum tersebut memunculkan dua kubu, yakni pendukung Agus Suparmanto dan kubu Muhamad Mardiono.
DPW PPP Kaltim sendiri berencana menempuh langkah hukum sebagai bentuk keberatan terhadap keputusan Kemenkumham. Sebab, seharusnya pengesahan kepengurusan partai politik mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017, yang mensyaratkan adanya surat pengantar dari Mahkamah Partai sebelum keputusan pengesahan diterbitkan.
Editor: Erwin