Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kaltim, Suardi. Menurutnya produk tahapan yang akan dikeluarkan oleh KPU RI yakni berupa petunjuk teknis.
Bahkan, menjelang pelaksanaan PSU di dua daerah di Kaltim, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), KPU RI bakal mengadakan Rakor dengan pihak terkait untuk membahas teknis dan mekanisme pelaksanaan PSU yang akan berlangsung.
“Infonya tanggal 3 Maret ini akan diundang untuk Rakor, terlebih daerah yang akan melaksanakan PSU. Nantinya akan ada penjelasan terkait dengan pelaksanaan PSU,” sebutnya, Minggu (2/3/2025).
Sementara itu, Suardi menegaskan hingga saat ini belum ada jadwal tahapan yang dikeluarkan oleh KPU RI. Namun, ia menjelaskan dalam pelaksanaan PSU nanti, tahapan yang akan dilalui diperkirakan akan mirip dengan proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah berlangsung pada 27 November lalu.
“Kita menunggu tanggal berapa pencalonannya, verifikasinya, penggantian calon, termasuk proses kampanye hingga pemungutan suara,” ungkapnya.
Terkait dengan tenggat waktu pelaksanaan PSU yang ditetapkan oleh putusan MK, yang terbilang cukup singkat, seperti yang diberikan untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan waktu 60 hari, Suardi memastikan tahapan yang akan disusun oleh KPU RI akan disesuaikan dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, sehingga pelaksanaan PSU dipastikan akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang ada.
Editor: Erwin