Keputusan itu disampaikan dalam Sidang Pleno pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Senin (24/2/2025) hari ini.
Majelis Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan yang diantaranya berisikan mengabulkan permohonan pemohon atau Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin untuk sebagian, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu tahun 2024.
“Menyatakan Diskualifikasi paslon nomor urut 3 (Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu 2024,” kata Suhartoyo.
Dalam amar putusan itu juga memerintahkan termohon atau KPU Mahulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetapn (DPT) Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
Beberapa pertimbangan yang didalilkan oleh pihak pemohon menurut MK beralasan menurut hukum diantaranya keberpihakan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh dalam program tanam padi gunung lahan kering sebesar 10 hektar yang merupakan kegiatan penggabungan antara kegiatan pemerintahan dan kegiatan kampanye paslon nomor urut 3, yang mana Owena Mayang Sari diketahui merupakan anak kandung dari Bonifasius Belawan Geh.
“Menurut Mahkamah kegiatan kampanye paslon nomor urut 3 yang dibersamai atau dibarengkan dengan kegiatan program Pemerintah Kabupaten Mahulu telah memberikan keuntungan bagi paslon nomor urut 3 dan merugikan paslon lain.
MK berpendapat keberpihakan Bupati Mahulu, Bonifisius Belawan Geh dalam kegiatan kampanye paslon nomor urut 3 yang dilakukan bersamaan dengan acara Pemerintah Kabupaten Mahulu beralasan menurut hukum,” papar Suhartoyo.
Editor: Aspian Nur