Tepat, Rabu (5/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan sela yang akan menentukan apakah perkara yang masuk dapat dilanjutkan atau tidak.
Pada pukul 13.30 WIB, MK mulai menyampaikan hasil putusan sela untuk beberapa perkara yang diajukan diantaranya nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais.
Kemudian, perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Kukar yang diajukan paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Selain itu, ada juga perkara dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Berau yang didaftarkan oleh paslon Madri Pani-Agus Wahyudi.
Suhartoyo, selaku Hakim Ketua yang memimpin penyampaian Putusan Sela, menyampaikan penolakan eksepsi pemohon untuk perkara bernomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan musyawarah oleh sembilan Hakim di MK.
“Menyatakan permohonan perkara nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima, MK berpendapat perkara dengan nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil,” ungkapnya.
Hingga berita ini terbit, proses penyampaian hasil Putusan Sela masih berlanjut di MK.
Editor: Erwin