Jumat, 13/12/2024
Jumat, 13/12/2024
Jubir Paslon 02, Sudarno (sebelah kanan). (Dok.Korankaltim.com)
Jumat, 13/12/2024
Jubir Paslon 02, Sudarno (sebelah kanan). (Dok.Korankaltim.com)
Penulis: Claudius Vico
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud dan Seno Aji, siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024.
Sebelumnya, Tim pemenangan Paslon nomor urut 01, Isran Noor dan Hadi Mulyadi sudah melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru bicara tim pemenangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji, Sudarno, mengonfirmasi bahwa timnya turut masuk sebagai pihak terkait PHP nantinya setelah perkara tersebut teregistrasi.
Bahkan, ia menegaskan pihaknya telah mempersiapkan tim hukum yang dapat beracara dalam persidangan tersebut.
“Iya, kami sudah daftarkan sebagai pihak terkait dan telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sidang ini,” ujar Sudarno, Jumat (13/12/2024) hari ini.
Ditegaskan, timnya akan mengawal proses hukum ini hingga selesai sebagai bentuk ikhtiar mempertahankan kemenangan Paslon Rudy Mas’ud dan Seno Aji di Pilkada Kaltim 2024.
“Kami sudah siap 100 persen, termasuk data dan berkas-berkas yang diperlukan untuk menghadapi persidangan. Semua sudah kami urus,” katanya.
Ia juga menyoroti konsistensi tim dalam mengawal seluruh tahapan Pilkada Kaltim, mulai dari proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan hingga provinsi. Menurut Sudarno, pihaknya optimistis dengan hasil yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, yang menyatakan kemenangan bagi pasangan nomor urut 2.
“Sejak awal hingga proses rekapitulasi kemarin, kami selalu mengawal hingga akhir. Kami percaya pada integritas KPU dan siap mempertahankan hasil ini di MK,” tutupnya.
Sidang PHP Pilkada Kaltim ini diharapkan menjadi ajang pembuktian integritas dan transparansi penyelenggaraan Pilkada 2024, dengan semua pihak diminta menghormati proses hukum yang berlangsung.
Editor: Erwin
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.