Sekcam Loa Kulu Idramsyah dalam kata sambutannya mengucapkan terimakasih atas kesediaan kepala badan Kesbangpol yang hadir langsung di kegiatan sosialisasi ini. Sekcam Loa Kulu ini kagum dengan semangat dan kinerja kepala badan yang tidak henti-hentinya terus berkeliling kecamatan mensosialisasikan pentingnya pencegahan penyebaran paham radikalisme dan bahaya terorisme demi upaya bersama menciptakan keamanan di Kutai Kartanegara.
“Ibu Rinda ini luar biasa sosialisasi nya berjalan tidak henti-hentinya, kepala badan ini sepertinya panjang kakinya berjalan, semoga ibu ini selalu sehat, demi kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Idramsyah.
Dirinya berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini, tokoh masyarakat tokoh pemuda yang ada di Kecamatan Loa Kulu turut menjaga kondusifitas, keamanan dan menyebarkan informasi yang benar yang diberikan ke masyarakat sehingga masyarakat memperoleh informasi yang tepat dan tidak mudah terpapar dengan paham-paham radikalisme.
“Kita harus menjaga dan mempersatukan antara ormas, organisasi pemuda dan seluruh lapisan masyarakat dan lintas agama, organisasi kemasyarakatan ini memberikan solusi dan mendekatkan diri kepada masyarakat dan pemerintah, karena pemerintah daerah tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan ini dilakukan oleh Kesbangpol,” harapnya.
Sementara itu, Rinda Desianti dalam arahannya sebelum membuka sosialisasi secara resmi menyampaikan pentingnya bagi semua lapisan menjaga kondusifitas wilayah. Kunci dari sebuah kesuksesan suatu daerah itu terletak pada kondusifitas wilayahnya. Dengan terciptanya kondusifitas maka semakin banyak hal positif, salah satunya berkaitan dengan investasi penanaman modal akan masuk ke Kukar.
“Kunci orang bahagia itukan aman, rasa aman yang harus kita rasakan. Kita harus berupaya bersama pencegahan paham radikalisme dan bahaya terorisme di tengah-tengah masyarakat kita,” terang Rinda.
Rinda menjelaskan paham radikalisme sangat berbahaya. Radikalisme merupakan pengembangan dari kata “radikal” yang berasal dari bahasa latin “radix” atau akar. Dengan kata lain, “radikal” mengacu pada hal-hal fundamental, dasar, dan esensial serta ingin mengubah suatu tatanan social dari akar-akarnya.
“Paham ini ingin mengubah sampai ke akarnya, mengubah pondasi dari ideologi dasar Pancasila menjadi paham radikalisme, mengubah melalui metode terorisme. Terorisme itukan kejahatan yang luar biasa menggunakan teror dan cara kekerasan,” jelasnya.
Rinda menegaskan, agar sosialisasi pencegahan penyebaran paham radikalisme dan bahaya terorisme ini efektif dilakukan, pihaknya berkolaborasi dengan berbagai narasumber yang kompeten diantaranya Densus 88, MUI hingga mantan napiter yang terpapar paham radikalisme dan terorisme. “Kita libatkan rekanan ini dengan harapan mereka (peserta sosialisasi, red) menjadi agen perubahan pentingnya melakukan upaya pencegahan paham radikalisme di tengah-tengah masyarakat, minimal di kelompok kecilnya terdahulu misal keluarga terdekat dan komunitasnya,” tegas Rinda. (*)