Pengawasan ini menjadi salah satu program Bawaslu RI dengan cara melaksanakan patroli pengawasan. "Kita melibatkan seluruh pengawas, PTPS, PKD, Panwascam, patroli ini dilaksanakan di tanggal 11-13 Februari 2024," kata Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo pada Minggu (11/2/2024) sore.
Patroli ini dilaksanakan dengan menyusuri desa, gang atau jalan kecil untuk mencegah adanya keinginan melakukan praktik money politic oleh parpol. Meskipun Bawaslu Kukar belum menerima dan menemukan adanya praktik tersebut.
"Sampai hari ini informasi terkait adanya money politic belum masuk ke Bawaslu. Walaupun memang sudah tersebar di masyarakat sedang ada tarif harga dan lain sebagainya. Kalau menerima dan menemukan pasti kita proses," tegasnya.
Bawaslu jelasnya akan memproses kalau ada mendapati praktik money politic ini melalui dua pintu, baik itu dari temuan atau dari laporan masyarakat yang menangkap praktik tersebut. Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah pengawasan terkait potensi penyalahgunaan surat suara sisa.
Dimana surat suara sisa ini dibagi menjadi dua jenis yakni surat suara yang tidak dipakai pada saat pelipatan di KPU dan surat suara yang tersisa di TPS.
"Kalau yang di KPU kan sudah terdata jumlahnya sedangkan di TPS itu kecil kemungkinannya untuk digunakan. Karena sistemnya itu surat suara yang tidak digunakan sama surat suara yang digunakan itu dijumlah," jelasnya.
Namun, pihak Bawaslu Kukar akan tetap mengawasi kemungkinan kecil yang terjadi di TPS seandainya ada terjadi oknum yang ingin berbuat curang.
"Ini kecil kemungkinannya, kecuali dari KPPS, PTPS dan saksi kompak melakukan kecurangan. Namun ini nanti bisa diusut karena menyalahgunakan suara serta akan dikenakan pasal pidana berat," tutupnya.
Editor: Maruly Z