"Sudah kita lakukan rakor dan nanti berita acaranya akan diteruskan atau dilanjutkan di instansi kecamatan agar segera mengikuti yang dilakukan di kabupaten," kata Komisioner Bawaslu Kukar, Hardianda pada Selasa (23/1/2024).
Penertiban APK tersebut akan diawali di Kecamatan Tenggarong pada Selasa (23/1/2024) pukul 20.00 WITA. Kemudian akan diikuti oleh masing-masing kecamatan mulai Rabu (24/1/2024) besok hingga targetnya selama 7 hari ke depan.
"Untuk malam ini, nanti tersebar penertibannya, diseluruh jalan protokol seperti kawasan Jalan Pesut, Timbau hingga ke Mangkurawang," ujarnya.
APK yang ditertibkan tersebut terkhususnya yang dipasang tidak sesuai aturan dan mengganggu lalu lintas. Begitu juga dengan APK yang terpasang di sekolah, tempat ibadah dan fasilitas umum.
Ditambahkannya, bahwa para peserta pemilu atau partai politik (politik) sudah diimbau untuk melakukan penertiban mandiri sejak tanggal 8-11 Januari dan diperpanjang sampai tanggal 13 Januari 2024.
Namun, imbauan serta waktu yang diberikan tersebut tidak dipergunakan dengan sebagaimana mestinya. Bahkan, APK yang dipasang ini berpotensi mengganggu kelancaran berlalu-lintas.
"Sehingga kemarin kita sudah sampaikan juga kepada peserta pemilu atau parpol bahwa akan ada penertiban APK," jelasnya.
Harapannya bahwa peserta pemilu atau parpol bisa dewasa dalam berpolitik khususnya dalam pemasangan APK dan dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. "Biasanya setelah diturunkan, besok mulai dipasang lagi. Ini yang kita harapkan tidak terjadi," pungkasnya.
Editor: Maruly Z