Koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubar menemui kendala, karena tak satu pun dari perusahaan-perusahaan tempat para karyawan tersebut bekerja bersedia mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus.
Anggota KPU Kubar, Laurensius Lejau, mengungkapkan, sosialisasi pembentukan TPS Lokasi Khusus sudah dilakukan sejak Maret 2023. Namun, perusahaan-perusahaan menolak dengan alasan keamanan dan ketidaksetujuan dari pimpinan perusahaan.
“Banyak sekali keberatan-keberatan mereka, salah satunya merasa tidak aman karena nanti Ketika muncul suara atau warna tertentu di lokasi TPS tersebut akan membahayakan perusahaan, menurut mereka seperti itu sehingga sampai akhir tahapan tidak ada perusahaan yang mengajukan TPS Lokasi Khusus di Kubar,” ungkap Lejau.
Dia menambahkan, posisi karyawan jika diakomodir di TPS reguler juga sangat sulit, karena kapasitasnya hanya mencakup lima persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara jumlah karyawan mencapai 20 ribuan orang.
Dengan TPS reguler yang sudah penuh di kampung-kampung, para pekerja migran ini menghadapi kesulitan untuk memberikan hak suaranya, meskipun KPU telah berusaha menyebar para pemilih ke TPS yang ada di Kubar, tetapi tetap dianggap tidak mencukupi.
Melihat kondisi ini, Lejau berharap perusahaan bersedia bekerja sama. "Pendirian TPS ini memerlukan persetujuan pimpinan perusahaan, dan inilah yang menjadi hambatan utama. Lokasi TPS Khusus dibentuk agar dekat dengan pemilih, namun tanpa dukungan perusahaan, pemilih terancam tidak dapat melaksanakan hak suaranya," tambahnya.
Editor: Maruly Z