Tiga dugaan pelanggaran netralitas ASN di Balikpapan yaitu adanya satu orang ASN yang deklarasi sebagai calon anggota legislatif (caleg) namun belum terbit surat pengunduran diri. Kedua, adanya seorang lurah yang menerima bantuan ambulans dari salah satu partai politik. Ketiga, adanya seorang camat yang kampanyekan salah satu peserta pemilu.
Kemudian, untuk dugaan pelanggaran di Kukar yaitu adanya seorang camat dan tiga orang lurah yang diduga terlibat dalam kampanye calon presiden. “Keseluruhan sudah kami teruskan ke BKN dan sudah ada hasilnya. Jadi untuk sekarang ketika ada pelanggaran netralitas tidak ke KASN lagi tapi BKN,” kata Deden, sapaan akrab Daini Rahmat kepada Korankaltim.com Selasa (2/1/2024) kemarin.
Selain tentang pelanggaran hukum lainnya, Bawaslu Kaltim juga jabarkan penanganan-penanganan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan dari 23 dugaan yang terdiri dari sembilan laporan dan 14 temuan tersebut. Di mana hanya 17 dugaan yang registrasi penanganan pelanggaran Pemilu terdiri dari 14 temuan dan tiga laporan. Sedangkan enam sisanya tak diregistrasi.
Jenis dugaan pelanggaran pemilu terdiri dari pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara pemilu, pidana pemilu dan pelanggaran hukum lainnya. Dari keseluruhan laporan dan temuan sebanyak 39,1 persen pelanggaran administrasi, 21,7 persen pelanggaran kode etik, 21,7 persen pelanggaran pidana, dan 8,7 persen pelanggaran lainnya.
“Tiga jenis pelanggaran berupa administrasi, kode etik, dan pidana pemilu merupakan jenis pelanggaran yang menjadi wewenang pengawas pemilu, sedangkan untuk dugaan pelanggaran hukum lainnya pengawas pemilu meneruskannya kepada instansi berwenang sesuai dengan dugaan pasal peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar,” jelasnya. (*)