Penertiban APS ini dilakukan bersama dengan stakeholder lainnya seperti KPU, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI-Polri dan juga Satpol PP Kukar. Tim gabungan berkumpul dan berangkat dari kantor Bawaslu dengan membagi tim menjadi lima bagian.
"Penertiban ini dibagi menjadi lima tim dengan masing-masing rute sehingga bisa menjangkau seluruh titik terutamanya di Kecamatan Tenggarong," kata Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo.
Dalam penertiban tersebut, tim gabungan ini menyasar APS yang terpasang di fasilitas-fasilitas umum seperti di taman, persimpangan jalan, pohon dan bahkan tiang listrik. "Untuk bendera yang ada di kantor atau sekretariat partai politik (parpol) kita lewati. Fokusnya hanya di fasilitas umum," tegasnya.
Penertiban tersebut berjalan dengan lancar, aman dan tidak terdapat penolakan. Sebab, tim gabungan juga menekankan penertiban secara humanis terhadap APS yang terpasang di warung-warung dan tempat lainnya.
"Kita mengimbau untuk APS atau alat menyerupai kampanye bisa dipasang saat masa kampanye. Setiap peserta politik dan parpol yang kita imbau juga menyambut baik ini. Bahkan diantaranya sudah menertibkan sendiri APS yang terpasang dibeberapa titik fasilitas umum," tutupnya.
Adapun untuk kecamatan lain yang ada diwilayah Kabupaten Kukar mulai dilakukan penyisiran oleh Panwaslu kecamatan dengan berkoordinasi bersama Kasi Trantib kecamatan masing-masing. Penertiban di kecamatan tersebut ada yang sudah dilakukan pada Kamis (2/11/2023) dan ada yang baru dilaksanakan pada Jumat (3/11/2023) dan Sabtu (4/11/2023).
Editor: Maruly Zainuddin