Penertiban dilakukan sesuai dengan surat edaran (SE) bernomor: 213/PM.00.02/K.KI-01/10/2023, perihal Himbauan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi, pada 25 Oktober 2023.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Tamjidillah Noor mengatakan, penertiban alat peraga ini dilakukan serentak sejak Minggu (29/10/2023) kemarin di sekitar wilayah Kelurahan Teluk Bayur, dan Rinding di Kecamatan Teluk Bayur dan di Kelurahan Gunung Tabur.
Sementara itu, untuk wilayah Kecamatan Tanjung Redeb dan Sambaliung akan dilakukan penertibannya pada Senin (30/10/2023) hari ini. Dirinya menegaskan, penertiban alat peraga tersebut dilakukan Bawaslu Berau didukung oleh Satpol PP, Polres dan Dishub Berau.
"Pelaksanaannya selama dua hari. Dan seluruh alat peraga yang dipasang parpol juga akan ditertibkan. Kita juga dibantu oleh Panwascam di 13 kecamatan," ujarnya, Senin (30/10/2023).
Dirinya juga belum bisa menginformasikan, berapa jumlah alat peraga yang berhasil ditertibkan dari seluruh kecamatan di Berau. Sebab dikatakannya, untuk masalah jumlah akan dihitung ketika penertiban sudah selesai secara keseluruhan.
"Karena kita juga harus meminta laporan dari Panwascam. Kemudian dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kaltim untuk meminta arahan selanjutnya," terangnya.
Sebenarnya kata Tamjidillah, para pengurus ataupun simpatisan parpol, mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan dengan penuh kesadaran melepas dan menertibkan sendiri alat peraganya. Sebab, surat edaran penertiban yang dikeluarkan Bawaslu juga ditujukan kepada seluruh Ketua Parpol yang ikut Pemilu di Kabupaten Berau.
"Dari laporan yang masuk, banyak juga yang menertibkan sendiri alat peraga partai mereka. Baik itu berupa spanduk, maupun baliho," katanya.
Selain itu, penertiban juga dilakukan berdasarkan arahan dari Ketua Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim), bahwa sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November dan diumumkan KPU pada 4 November, maka diperintahkan seluruh Bawaslu di kabupaten/kota di Kaltim untuk menertibkan semua alat peraga milik parpol. Alat peraga itu bisa kembali dipasang setelah memasuki masa kampanye atau setelah penetapan DCT oleh KPU.
"Semua alat peraga itu kita tertibkan agar ada ruang. Ketika sudah memasuki masa kampanye, mereka bisa pasang lagi. Masa kampanye sendiri akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," tuturnya. Adapun alat peraga yang ditertibkan tersebut lanjut dia, setelah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kaltim, selanjutnya akan dimusnahkan. "Akan dimusnahkan dan dibuatkan berita acara," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin