Pelaksanaan sekolah demokrasi ini sebagai rangkaian dari Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara.
Sebagai materi pembuka, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah memaparkan mengenai tugas-tugas dari KPU berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menjabarkan terkait program dan pelaksanaan semua tahapan sesuai dengan ketentuan.
Ia menyebut salah satu tugas KPU yakni melaksanakan putusan Bawaslu provinsi, dan KPU RI. "Kami juga bertugas mensosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat," ungkap Rudi.
Selain itu terdapat wewenang yang dimiliki, diantaranya menetapkan jadwal pemilu di provinsi, menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU kabupaten/kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
"Setalah itu kami yang terbitkan keputusan dan mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya," tuturnya.
Materi selanjutnya dibawakan oleh Anggota Bawaslu Kaltim Ebin Marwi menerangkan tugas dari Bawaslu provinsi yakni melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, juga mengawasi pelaksanaan tahapan dan penyelenggaraan pemilu.
"Kami bertugas mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, dan mengawasi putusan dari lembaga terkait seperti DKPP, Pengadilan, maupun Bawaslu dan KPU RI," tukasnya.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu wajib bersikap adil dalam menjalankan tugas. Selain itu, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. "Harus netral, adil dalam bertugas," ucapnya.
Ebin mengungkap ada beberapa jenis pelanggaran dalam pemilu yaitu administratif, etik, pidana, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pendidikan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim Eko Susanto menjabarkan terkait peran media sosial (medsos) dalam perubahan sosial.
Disebutkannya, medsos saat ini menguasai perbincangan masyarakat karena di dalamnya sering terjadi intoleransi, radikalisme pro kekerasan, cybercrime. Karenanya medsos jadi lebih berbahaya karena siapa saja bisa menjadi pelaku dan dapat menyampaikan informasi apa saja tanpa batas ruang maupun waktu.
"Masyarakat harus waspada dan berhati-hati mengunduh dan membagi berita yang tidak bisa dipastikan tingkat kebenarannya atau biasa disebut dengan berita hoaks," jelas dia.
"Sebagai tanda syukur, mari kita rawat dan jaga kebhinekaan atau keberagaman menjadi sebuah kekuatan untuk mempertahankan negara Indonesia sampai kapan pun. Tidak boleh ada pihak manapun mengganggu Indonesia, meski kita sadar potensi gangguan dan disintegrasi bangsa sangat besar mengancam keutuhan NKRI," timpalnya.
Sebagai informasi, hadir pada kegiatan ini yakni Kasubdit Politik Dit Intelkam Polda Kaltim Muhammad Amin, Akademisi Zulkarnain, Relawan Anies For Presiden Indonesia (AFPI) Djumrah, Relawan Ganjar Pranowo Eko Irawan, serta elemen mahasiswa.