Bedah Strategi Tingkatkan Partisipasi Pemilih Milenial Menuju Pemilu 2024
2 menit baca469 kali dibaca

Penulis: Faishal Ays
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Partisipasi pemilih masyarakat di Kota Balikpapan disorot, penyelenggara pemilu membedah strategi untuk peningkatan partisipasi pemilih. Terlebih pada kalangan milenial atau pemilih pemula, pada diskusi publik di Hotel HER Balikpapaan, Rabu (28/6/2023).
Komisioner KPU Kota Balikpapan Syahrul Karim mengatakan para pemilih muda memiliki peran yang strategis dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 mendatang.
Mengacu pada Pasal 2 Peraturan KPU (PKPU) 9 Tahun 2022 menyebutkan bahwa masyarakat yang telah memiliki KTP atau sudah menikah sejatinya berhak berpartisipasi dalam pemilu atau pemilihan. KPU pun kata dia, dapat memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi.
"Pemilih pemula itu yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya seperti yang sudah berusia 17 tahun, sudah atau pernah kawin, dan purnawirawan atau tidak lagi menjadi anggota TNI/Polri," ungkap Syahrul pada diskusi publik bertema strategi peningkatan partisipasi pemilih milenial pada pemilu tahun 2024 di Kota Balikpapan daam rangka HUT Bhayangkara ke-77.
Syahrul melanjutkan partisipasi masyarakat dilakukan dengan tujuan menyebarluaskan informasi pemilu demi ningkatkan pengetahuan, dan pemahaman, kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu.
Penyebarluasan informasi pemilu itu pun dilakukan dengan prinsip-prinsip diantaranya tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan, serta mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Komisioner Bawaslu Balikpapan Ahmadi Aziz mengaku sadar bahwa terdapat tantangan pada pemilu kali ini yaitu munculnya polarisasi sara dalam mendukung pasangan Presiden dan Wakil Presiden seperti yang terjadi pada 2019. Kemudian, munculnya Berbagai berita atau informasi hoaks sebagai upaya dalam mengampanyekan calon tertentu baik Presiden maupun calon anggota legislatif.
Selanjutnya, tahapan Pemilu beririsan/bersamaan dengan tahapan Pilkada yang dimulai bulan November atau awal Desember 2023. Serta tantangan terhadap money politik dan netralitas ASN serta penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.
"Kami membutukan dukungan stakeholder, pemerintah, peserta pemilu, dan pemilih untuk tetap berpedoman pada asas dan prinsip kepemiluan," ungkapnya.
Selain itu juga, membutuhkan pengawasan partisipatif dari peserta dan pemilih terhadap kevalidan tiap tahapan, guna terciptanya pemilu yang berintegritas.
Pegawasan partisipatif merupakan salah satu upaya masyarakat untuk turut serta terlibat dalam pengawasan pemilu pada setiap tahapannya.
Ia menegaskan hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama pemilu yaitu menerima politik uang. Dikatakannya bahwa jangan jual harga diri dengan menerima uang sogokan dari calon. Serta menyebar berita hoaks karena dapat menyebabkan perpecahan.
"Jangan biarkan suaramu hangus atau disalahgunakan, karena satu suara berarti. Jangan juga apatis politik, acuh tak acuh dengan proses politik karena politik mempengaruhi seluruh aspek kehidupan dan menyebarkan ujaran kebencian," tukasnya.










