Selain itu, tahapan penyusunan daftar pemilih pun masih sedang berjalan, di mana sudah pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tingkatan kabupaten kota.
Tetapi, dari penyelenggaraan pemilu mendatang masih menyisakan berbagai hal yang musti untuk di tunaikan, demi terwujudnya pemilu damai dan berkeadilan. Poin tersebut dirangkum menjadi isu strategis pemilu 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Syahrul Karim mengatakan isu strategis pemilu 2024 diantaranya memastikan syarat pemilih. Ia berkata, Seluruh warga Kalimantan Timur terutama Kota Balikpapan yang telah memenuhi terdaftar sebagai pemilih yaitu sebanyak 509.487 yang termuat sebagai jumlah DPT Balikpapan, atau sekitar 60 persen yang merupakan kaum milenial.
"Banyaknya pemilih pendatang yang tidak tertib adminitrasi menjadi tantangan dalam pemenuhan hak di hari pencobolosan kelak. DPT yang menjadi tantangan bagi KPU karena munculnya proyek strategis sehingga banyak masuknya pekerja yang ke luar masuk di wilayah Kaltim," terang Syahrul pada diskusi publik dengan tema Mendukung Terciptanya Pemilu Tahun 2024 Yang Damai dan Berkeadilan di wilayah Kaltim, oleh Kelompok Cipayung Plus di Balikpapan Minggu (25/6/2023).
Kemudian, terjadi potensi rawan gugatan dari hasil verifikasi administrasi (Vermin) bacaleg di Balikpapan. Karena hanya 7 persen dari 704 bacaleg yang lolos vermin. Sementara 93 persen lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Selanjutnya, beredarnya alat peraga kampanye para bacaleg yang justru berpotensi menimbulkan konflik baik di internal maupun eksternal.
KPU pun kata dia, akan tegas menjaga independensi jajarannya sehingga tak ada yang berafiliasi dengan partai mana pun.
"Demokrasi yang sehat di topang dengan bertukar gagasan dan bekerja sama yang baik dengan seluruh stakeholder sehingga semua dapat berjalan selaras," sebutnya.
Demi tingginya partisipasi masyarakat, sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat terus digencarkan. Terlebih menyoal pemberitaan hoaks yang perlu diberi saringan dengan baik.
Sementara, Pengamat Politik Adi Supriyadi menyampaikan dalam Pemilu tahun 2024 KPU dan Bawaslu dinilai sudah sangat siap untuk menghadapi proses tahapan pemilu.
Kendati demikian, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan salah satunya money politik. Adi berkata demokrasi saat ini telah dibajak oleh para pemodal sehingga banyaknya pelanggaran dan tidak mengahasilkan demokrasi yang baik dan berkeadilan.
Banyaknya caleg yang mengandalkan modal setelah jadi yang ada hanyalah gimana caranya para caleg tersebut mengembalikan modal dan tidak memikirkan gagasan untuk kemajuan sebuah daerah.
"Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan Pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan damai dan berkeadilan," ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menerangkan terdapat problematika dalam penanganan Tindak Pidana (TP) Pemilu. Dari 66 Pasal ketentuan pidana pemilu, 23 Pasal diantaranya subjek hukumnya setiap orang.
Pembatasan subjek hukum TP Pemilu seperti Pasal 523 terkait larangan praktik politik uang, pengenaan sanksi pada tahap kampanye dan masa tenang hanya pada subjek hukum pelaksana, peserta dan tim kampanye.
"Subjek hukum setiap orang hanya pada hari dan saat pungut suara," ungkapnya.
Pasal 490 subjek hukum hanya kepala desa. Tidak meliputi perangkat desa. Dalam praktik perangkat desa juga berpotensi melakukan tindakan menguntungkan/merugikan salah satu peserta Pemilu.
Hari berkata, ancaman pidana dalam UU Nomor 10/2016 dinilai lebih berat dibandingkan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 yang diterapkan saat ini. Dikatakannya, pada politik uang di dalam UU 10/2016 diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar, sedangkan dalam UU 7/2017 paling tinggi pidana penjara 4 tahun dan denda paling tinggi 48 juta.
"Sanksi hukuman pidana tidak menimbulkan efek jera. Dalam praktik selama ini pidana maksimal jarang diterapkan," sebutnya.
Editor: Aspian Nur