Gara-gara IKN, Jumlah Pemilih di Kaltim Berpotensi Membengkak
2 menit baca391 kali dibaca

Penulis:*/Faishal Alwan Yashir
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim memberikan dampak dalam hal prosesi pemilihan umum (pemilu) khususnya terkait data pemilih.
Pembangunan IKN saat ini masih terus berjalan dan dipastikan akan terus berlangsung sampai rampung. Pembangunan ini membuat banyak masyarakat dari luar daerah didatangkan sebagai pekerja, tentu kelak ini akan berpengaruh dalam hal pendataan sehingga berpotensi akan terjadi pembengkakan pemilih pindahan ataupun dibuatkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus.
Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah mengatakan untuk menjadi pemilih tentu terlebih dahulu harus terdaftar secara administratif kependudukan. Masuknya pekerja ke IKN kelak apabila tidak merubah status administratif kependudukannya maka tidak akan berpengaruh dalam pendataan daftar pemilih di Kaltim karena masih menjadi pemilih di wilayah asal. “Karena pemutakhiran data pemilih basisnya adalah domisili alias de jure yang ada di dalam KTP,” tuturnya, Minggu (22/1/2023).
Namun, terdapat pola lain yang dapat dilakukan untuk menjaga hak suara dari setiap individu, yaitu melakukan perpindahan status administrasi dari wilayah asal ke Kaltim agar dapat terdata dan nantinya dapat dibuatkan TPS khusus.
Apalagi, lanjut Rudi, tatkala terdapat pekerja yang mulai dari sekarang merasa bekerja sampai dilangsungkannya pemungutan suara. Maka dapat melakukan perpindahan status kependudukan. Nantinya akan diakomodir dengan dibuatkan TPS khusus, tetapi dengan persyaratan perlunya permohonan dari perusahaan ke KPU setempat. “Kalau datang dan mengurus perpindahan sebelum diputuskannya pemutakhiran data pemilih maka dia akan menjadi daftar pemilih di lokasi khusus. Sekitar di Juni 2023 ini,” tuturnya.
Dia memberikan contoh. Misalnya di wilayah kawasan pembangunan terdapat 10 ribu pekerja yang sudah sedari sekarang bekerja dan dipastikan tidak pulang pada hari pemungutan suara. Maka perusahaan dapat mengajukan ke KPU setempat untuk permohonan pendataan pemilih di lokasi khusus.
Namun, pemilih di lokasi khusus pun tidak bisa memilih lima tingkatan. Kalau berasal dari luar Kaltim dipastikan hanya dapat memilih presiden. “Kalau di luar dari wilayah IKN (Kukar-PPU) maka DPRD kota dan provinsi gak boleh. DPR, DPD dan pilpes masih boleh,” jelasnya.
Rudi menjabarkan bahwa pengaturan pemilih di lokasi khusus baru ada sekarang. Kalau dulu hanya pemilih pindahan. Sehingga, jika ingin mengajukan permohonan setiap perusahaan dapat mengusulkan paling lambat sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Kalau tidak mengajukan kan asas kepastian hukumnya gak ada. Jadi hak suaranya ada di tempat asal dan bisa coba mengurus untuk pemilih pindahan,” pungkasnya.
Permintaan dari perusahaan terkait pemilih khusus ini sejatinya belum tentu disetujui, tetapi tetap diberikan peluang untuk mengajukan. “Sejauh ini belum ada yang mengajukan,” tutupnya.
Editor:Koran Kaltim










